PERATURAN RUMAH TANGGA GP ANSOR



BAB I
HARI LAHIR GERAKAN PEMUDA ANSOR
Pasal 1
Hari Lahir (HARLAH) Gerakan Pemuda Ansor ditetapkan 10 Muharram atau 24 April, peringatan hari kelahiran dilakukan setiap tanggal 24 April. 

BAB II
L A M B A N G
Pasal 2

1. Arti Lambang Gerakan :
a. Segitiga garis alas berarti tauhid, garis sisi kanan berarti fiqh dan garis sisi kiri berarti tasawwuf.
b. Segitiga sama sisi keseimbangan pelaksanaan ajaran Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang meliputi Iman, Islam dan Ihsan atau ilmu tauhid, ilmu fiqh dan ilmu tasawwuf.
c. Garis tebal sebelah luar dan tipis sebelah dalam pada sisi segitiga berarti keserasian dan keharmonisan hubungan antara pemimpin (garis tebal) dan yang dipimpin (garis tipis).
d. Warna hijau berarti kedamaian, kebenaran dan kesejahteraan.
e. Bulan sabit berarti kepemudaan.
f. Sembilan bintang :
1) Satu yang besar berarti Sunnah Rasulullah.
2) Empat bintang di sebelah kanan berarti sahabat Nabi
(khulafa’urrasyidin).
3) Empat bintang di sebelah kiri berarti madzhab yang
empat Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.

g. Tiga Sinar ke bawah berarti pancaran cahaya dasar-dasar agama yaitu : Iman, Islam dan Ihsan yang terhujam dalam jiwa dan hati.
h. Lima sinar keatas berarti manifestasi pelaksanaan terhadap rukun Islam yang lima, khususnya shalat lima waktu.
i. Jumlah sinar yang delapan berarti juga pancaran semangat juang dari delapan ashabul kahfi dalam menegakkan hak dan keadilan menentang kebathilan dan kedzaliman serta pengembangan agama Allah ke delapan penjuru mata angin.
j. Tulisan ANSOR (huruf besar ditulis tebal) berarti ketegasan
sikap dan pendirian.
2. Lambang seperti yang disebut pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan bendera, umbul-umbul, jaket kaus, cinderamata, sticker dan identitas organisasi lainnya.
3. Bentuk dan cara penggunaan lambang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga ini.
4. Jenis lagu meliputi Mars Gerakan Pemuda Ansor dan Hymne Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam lampiran Peraturan Organisasi. 

BAB III
K E A N G G O T A A N
ANGGOTA

Pasal 3
Anggota Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari :
1. Anggota biasa selanjutnya disebut anggota adalah pemuda warga negara Indonesia yang beragama Islam berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun.
2. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada organisasi dan disetujui penetapannya serta disahkan oleh Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
3. Mekanisme pengangkatan anggota kehormatan akan diatur dalam Peraturan Organisasi Ansor. 

Pasal 4
Dalam hal keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor menganut stelsel aktif.
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Pemuda warga negara Indonesia.
2. Beragama Islam.
3. Berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun.
4. Menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
5. Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan
peraturan organisasi. 

KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berkewajiban :
1. Memiliki keterikatan secara formal maupun moral dan menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi.
2. Menunjukkan kesetiaan kepada organisasi.
3. Tunduk dan patuh terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan dan keputusan organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
4. Mengikuti secara aktif kegiatan-kegiatan organisasi.
5. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi.
  
HAK ANGGOTA
Pasal 7
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berhak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi.
3. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
4. Memilih dan/atau dipilih menjadi pengurus atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya.
5. Mengadakan pembelaan terhadap keputusan organisasi tentang dirinya.
  
TATACARA PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 8
1. Penerimaan anggota dapat dilakukan di tingkat ranting, anak cabang, cabang dan wilayah domisili calon anggota.
2. Tatacara dan pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Organisasi
3. Pengusulan anggota kehormatan dilakukan atas usul rapat harian Pimpinan Cabang, rapat harian Pimpinan Wilayah atau rapat harian Pimpinan Pusat. Setelah usulan memperoleh persetujuan Pimpinan Pusat kepadanya diberikan keputusan penetapan. 

PERANGKAPAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Gerakan Pemuda Ansor tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi yang mempunyai azas dan tujuan yang bertentangan dengan aqidah, asas dan/atau tujuan Gerakan Pemuda Ansor.


 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 41
BERHENTI DARI ANGGOTA
Pasal 10
1. Anggota biasa atau anggota kehormatan Gerakan Pemuda Ansor status keanggotaannya berhenti karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan sementara.
d. Diberhentikan tetap.
2. Surat keputusan pemberhentian anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang tempat domisili yang bersangkutan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
3. Seseorang berhenti dari keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pimpinan Cabang atau dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pengurus Harian Pimpinan Cabang.


PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 11
1. Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap apabila :
a. Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.
b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi syara’, peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi.
2. Sebelum diberhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis oleh Pengurus Cabang di mana ia berdomisili yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang yang khusus diadakan untuk itu.

3. Apabila selama waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki kesalahannya dan tingkah lakunya, maka dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan pemberhentian oleh Pimpinan Cabang.
4. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat membela diri atau naik banding kepada Pimpinan Wilayah. Pimpinan Wilayah mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil keputusan atas permintaan banding itu paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan banding tersebut.
5. Pimpinan Pusat dapat melakukan pemberhentian sementara atau tetap terhadap seorang anggota melalui rapat pleno Pimpinan Pusat. Surat keputusan pemberhentian itu dikirim kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Pimpinan Cabang dimana ia berdomisili.
6. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh Pimpinan Pusat diberi hak melakukan pembelaan diri dalam Konferensi Besar atau Kongres.BAB IV

SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN ORGANISASI
PIMPINAN PUSAT
Pasal 12
1. Pengurus Pimpinan Pusat adalah kader GP Ansor yang menerima amanat kongres sebagai pemegang tanggungjawab tertinggi organisasi baik ke dalam maupun ke luar.
2. Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua Umum.
c. Ketua-ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan
d. Sekretaris Jenderal

e. Wakil Sekretaris Jenderal disesuaikan dengan jumlah ketua-ketua
f. Bendahara Umum
g. Wakil Bendahara Umum sesuai dengan kebutuhan
h. Lembaga-Lembaga sesuai dengan kebutuhan
i. Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serba Guna (SATKORNAS BANSER)
3. Pembagian tanggung jawab, wewenang dan tugas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta pengurus lainnya diatur dalam Tata Kerja Pengurus.

PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 13
1 Pengurus Pimpinan Wilayah adalah kader GP Ansor yang menerima amanat konferensi wilayah untuk memimpin dan memegang tanggungjawab organisasi di tingkat propinsi baik ke dalam maupun ke luar.
2 Pimpinan Wilayah dapat dibentuk di tiap propinsi atau daerah istimewa di mana telah berdiri paling sedikit 5 (lima) Pimpinan Cabang. Dalam hal tertentu Pimpinan Wilayah dapat dibentuk oleh Pimpinan Pusat.
3 Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 11 (sebelas) orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan.
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 11 (sebelas) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua.
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara dengan jumlah 4 (Empat) orang
g. Lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan setempat
h. Satuan Koordinasi Wilayah Barisan Ansor Serba Guna (SATKORWIL BANSER)

PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 14
1. Pengurus Pimpinan Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat konferensi cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat cabang baik ke dalam maupun ke luar.
2. Pimpinan Cabang dapat dibentuk di tiap Kabupaten/Kota dimana telah berdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang.
3. Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 9 (sembilan) orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan.
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 9 (sembilan) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua.
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara dengan jumlah 3 (tiga) orang
g. Lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan setempat
h. Satuan Koordinasi Cabang Barisan Ansor Serba Guna (SATKORCAB BANSER)


PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 15
1. Pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat konferensi anak cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kecamatan baik ke dalam maupun ke luar.
2. Pimpinan Anak Cabang dapat dibentuk di daerah kecamatan.

3. Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan.
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua.
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara dengan jumlah 2 (dua) orang
g. Lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan setempat
h. Satuan Koordinasi Rayon Barisan Ansor Serba Guna (SATKORYON BANSER

)PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 16
1. Pengurus Pimpinan Ranting adalah kader GP ansor yang menerima amanat rapat anggota untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kelurahan/desa baik ke dalam maupun ke luar.
2. Pimpinan Ranting dapat dibentuk di tiap kelurahan/desa atau atas persetujuan Pimpinan Cabang.
3. Pengurus Pimpinan Ranting terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan.
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua.
e. Bendahara
f. Satuan Koordinasi Kelompok Barisan Ansor Serba Guna (SATKORPOK BANSER)
g. Anggota-anggota

JENIS-JENIS LEMBAGA
Pasal 17
1. Lembaga pada Pimpinan Pusat antara lain :
a) Lembaga di Bidang Organisasi dan Keanggotaan
b) Lembaga di Bidang Kaderisasi
c) Lembaga di Bidang Hubungan Antar Lembaga
d) Lembaga di Bidang Dakwah dan Pengembangan Pesantren
e) Lembaga di Bidang Kajian dan Pemikiran Ke-Islaman
f) Lembaga di Bidang Informasi dan Komunikasi
g) Lembaga di Bidang Penanggulangan Bencana
h) Lembaga di Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan, dan
Pertanahan
i) Lembaga di Bidang Perekonomian, Keuangan UKM,
Pertanian, Kelautan, Energi, Lingkungan Hidup dan sebagainya
j) Lembaga di Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kesehatan,Kependudukan, Pendidikan, Ketenagakerjaan dan sebagainya
k) Lembaga di Bidang Hukum dan Perlindungan HAM
l) Lembaga di Bidang Kajian dan Kerjasama Internasional
m) Lembaga-lembaga lain yang dibentuk sesuai dengan
kebutuhan organisasi
2. Jumlah dan nama-nama Lembaga pada Pimpinan Wilayah disesuaikan dengan kebutuhan, dan struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Wilayah masing-masing.
3. Jumlah dan nama-nama Lembaga pada Pimpinan Cabang disesuaikan dengan kebutuhan, dan struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Cabang masing-masing.
4. Jumlah dan nama-nama Lembaga pada Pimpinan Anak Cabang disesuaikan dengan kebutuhan, dan struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Anak Cabang masing-masing.
5. Lembaga-lembaga tidak dibentuk di tingkat ranting.

BAB V
BANSER

Pasal 18
1. Banser adalah kader inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program Gerakan Pemuda Ansor.
2. Kader inti yang dimaksud dalam ayat (1) adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kualifikasi: kedisiplinan dan dedikasi yang tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius serta mampu berperan sebagai benteng ulama yang dapat mewujudkan cita-cita Gerakan Pemuda Ansor di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum.

Pasal 19
Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab
1. Fungsi Banser adalah:
a. Fungsi Kaderisasi, merupakan kader yang terlatih, tanggap terampil dan berdaya guna untuk pengembangan kaderisasi di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
b. Fungsi Dinamisator, merupakan bagian organisasi yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program Gerakan Pemuda Ansor.
c. Fungsi Stabilisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama.
d. Fungsi Katalisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai perekat hubungan silaturrohim dan menumbuhkan rasa solidaritas sesama anggota Banser, anggota Gerakan Pemuda Ansor dan Nahdlatul Ulama serta masyarakat.

2. Tugas Banser
a. Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita perjuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah dicapai.
b. Melaksanakan program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan serta program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi.
c. Menciptakan terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
d. Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silaturrohim sesama anggota Banser dan Gerakan Pemuda Ansor.
3. Tanggung Jawab BANSER adalah:
a. Menjaga, memelihara, menjamin kelangsungan hidup serta kejayaan Gerakan Pemuda Ansor dan jamiyah Nahdlatul Ulama.
b. Berpartisipasi aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Banser, Gerakan Pemuda Ansor, Jamiyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perjuangan Nahdlatul Ulama.
c. Bersama dengan kekuatan Bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam ikut menciptakan keutuhan NKRI.

Pasal 20
Satuan Koordinasi Banser

1. Ruang lingkup kepemimpinan Banser didelegasikan kepada salah seorang Ketua di tingkat pimpinan pusat dan wakil ketua ditingkat wilayah, cabang, anak cabang dan ranting Gerakan Pemuda Ansor.

2. Untuk melaksanakan tanggungjawab tersebut dibentuk Satuan Koordinasi Banser di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala.
3. Satuan Koordinasi Barisan Ansor Serbaguna (BANSER) terdiri dari :
a. Di tingkat Pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional disingkat SATKORNAS BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkornas.
b. Di tingkat Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi Wilayah disingkat SATKORWIL BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorwil.
c. Di tingkat Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Cabang disingkat SATKORCAB BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorcab.
d. Di tingkat Anak Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Rayon disingkat SATKORYON BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkoryon.
e. Di tingkat Ranting dibentuk Satuan Koordinasi Kelompok disingkat SATKORPOK BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorpok.

Pasal 21
Ketentuan-ketentuan lain tentang Banser yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dalam peraturan organisasi.BAB VI

MASA KHIDMAH

Pasal 22

1. Pengurus Pimpinan Pusat di pilih untuk masa khidmah 5 (lima) tahun, dan dapat di pilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua Umum hanya dapat di pilih untuk satu kali masa khidmah.

2. Pengurus Pimpinan Wilayah dipilih untuk masa khidmah 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah.
3. Pengurus Pimpinan Cabang dipilih untuk masa khidmah 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah.
4. Pengurus Pimpinan Anak Cabang dipilih untuk masa khidmah 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah.
5. Pengurus Pimpinan Ranting dipilih untuk masa khidmah 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah

BAB VII
SYARAT-SYARAT MENJADI KETUA UMUM/KETUA
PENGURUS PIMPINAN PUSAT

Pasal 23
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat dengan syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.

PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 24
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Wilayah dengan syarat :

a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.

PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 25
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Cabang dengan syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.

PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 26
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Anak Cabang dengan syarat :
a. Pernah menjadi Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.

PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 27.
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Ranting apabila telah menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

BAB VIII
KEWAJIBAN PENGURUS
KEWAJIBAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 28

Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, dan Peraturan Organisasi.
b. Melaksanakan Kongres.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres.
d. Mengesahkan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
e. Menentukan kebijaksanaan umum sesuai Peraturan Dasar dan/atau Peraturan Rumah Tangga untuk menjalankan roda organisasi.
f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.

KEWAJIBAN PIMPINAN WILAYAH
Pasal 29
Pimpinan Wilayah berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, dan Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, dan Keputusan Rapat Kerja Wilayah.

b. Melaksanakan Konferensi Wilayah sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Wilayah.
d. Mengesahkan Pimpinan Anak Cabang.
e. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Pusat bagi pengesahan Pimpinan Cabang.
f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.

KEWAJIBAN PIMPINAN CABANG
Pasal 30
Pimpinan Cabang berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang dan Keputusan Rapat Kerja Cabang.
b. Melaksanakan Konferensi Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Cabang.
d. Mengesahkan Pimpinan Ranting.
e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
f. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.

KEWAJIBAN PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 31
Pimpinan Anak Cabang berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Konferensi Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang.

b. Melaksanakan Konferensi Anak Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Anak Cabang.
d. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Cabang bagi pengesahan Pimpinan Ranting.
e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.

KEWAJIBAN PIMPINAN RANTING
Pasal 32
Pimpinan Ranting berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Konferensi Anak Cabang, Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anggota.
b. Melaksanakan Rapat Anggota sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota.
d. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.

BAB IX

HAK PENGURUS
HAK PIMPINAN PUSAT

Pasal 33
Pimpinan Pusat berhak :
a. Mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi untuk Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang apabila salah satu atau keduanya tidak dapat mengambil keputusan organisasi.

b. Membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau peraturan organisasi lainnya.
c. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
d. Memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota) anggota atau dari anggota kehormatan.

HAK PIMPINAN WILAYAH
Pasal 34
Pimpinan Wilayah berhak :
a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau peraturan organisasi lainnya.
b. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya.
c. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
d. Memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota).

HAK PIMPINAN CABANG
Pasal 35
Pimpinan Cabang berhak :
a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Cabang dengan persetujuan Pimpinan Wilayah.
b. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya.

c. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah dan atau kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan Organsiasi.
d. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah untuk memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota).

HAK PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 36
Pimpinan Anak Cabang berhak :
a. Mengusulkan Pimpinan Cabang mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Ranting.
b. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
c. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah melalui Pimpinan Cabang bagi pemberian atau pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota).

HAK PIMPINAN RANTING
Pasal 37
Pimpinan Ranting berhak :
a. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi melalui Pimpinan Anak Cabang.
b. Mengusulkan kepada Pimpinan Anak Cabang untuk disampaikan kepada Pimpinan Wilayah bagi pemberian atau pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota).


KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 57

BAB X

PEMBEKUAN PENGURUS

Pasal 38

1. Pimpinan Pusat dapat membekukan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang, Pimpinan Wilayah dapat membekukan Pimpinan Anak Cabang, dan Pimpinan Cabang dapat membekukan Pimpinan Ranting.
2. Pembekuan tersebut didasarkan atas keputusan sekurang-kurangnya Rapat Pengurus Harian.
3. Alasan pembekuan harus benar-benar kuat, baik ditinjau dari segi syara’ maupun konstitusi organisasi.
4. Sebelum dilakukan pembekuan, diberikan peringatan terlebih dahulu dengan masa tenggang sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari.
5. Setelah pembekuan, kepengurusan dipegang oleh pengurus yang setingkat lebih tinggi dan hanya untuk menyelenggarakan konferensi guna memilih pengurus baru.
6. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan, Konferensi untuk memilih pengurus baru tersebut harus sudah terlaksana.

BAB XI

PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 39

1. Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai pengurus.
2. Tata cara pergantian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XII
LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 40

1. Jabatan pengurus harian pada satu tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkatan kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor lain dan dengan jabatan pengurus harian di kepengurusan Nahdlatul Ulama dan dengan organisasi kemasyarakatan pemuda lain yang asas, sifat dan tujuannya bertentangan dengan Nahdlatul ulama.
2. Terhadap perangkapan jabatan pengurus Gerakan Pemuda Ansor dengan organisasi Politik, Gerakan Pemuda Ansor mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Tata cara larangan perangkapan jabatan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XIII
PENGISIAN LOWONGAN
JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 41
1. Di tingkat Pimpinan Pusat, dalam hal terjadi lowongan Ketua Umum dalam masa bakti kepengurusan yang sedang berjalan, kepemimpinan dipegang oleh Pejabat sementara berlaku di semua tingkatan.
2. Tata cara pengisian lowongan jabatan antar waktu diatur dalam Peraturan Organisasi.


JANJI PIMPINAN
Pasal 42

1. Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di semua tingkatan sebelum memangku dan menjalankan tugasnya diwajibkan menyatakan kesediaan diri secara tertulis dan mengucapkan janji pengurus dengan tatacara sebagai berikut :
a. Janji Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diucapkan oleh setiap pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor sebelum memulai tugasnya.
b. Pengucapan janji pengurus dilakukan di depan sidang yang melakukan pemilihan atau ditetapkan secara lain.
c. Tatacara pengucapan janji pengurus diatur tersendiri melalui Peraturan Organisasi.
2. Ketentuan sebagaimana dalam ayat 1 huruf (a) pasal ini juga berlaku bagi pengurus yang diangkat karena Pergantian Antar Waktu.
Bismillahirrahmanirrahim
Asyhadu Alla Ilaha Ilallah Wa’asyhadu Anna Muhammadar
Rasullullah.
• Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menjunjung tinggi ajaran Islam Ahlussunnah waljama’ah.
• Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menjunjung tinggi amanat yang dipercayakan kepada saya oleh organisasi dengan penuh rasa tanggungjawab.
• Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menunaikan segala kewajiban saya, guna terwujudnya cita-cita Gerakan Pemuda Ansor dengan berpegang teguh pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.

• Saya berjanji bahwa saya selama memegang jabatan Pengurus Pimpinan GP Ansor tidak akan sekali-kali melakukan sesuatu yang dapat merusak disiplin dan merendahkan martabat organisasi.
La Haula Wala Quwwata Illa Billahil ‘ Aliyyil ‘Adzim.

BAB XV
DEWAN PENASEHAT
Pasal 43
1. Di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang dibentuk Dewan Penasehat yang anggota-anggotanya diangkat oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
2. Anggota Dewan Penasehat diangkat dari mantan Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor dan tokoh-tokoh di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan keluarga besar NU yang dipandang sesuai dengan jabatan dan tugas Dewan Penasehat.
3. Dewan Penasehat merupakan badan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangan, saran, nasehat baik di minta maupun tidak, dilakukan baik secara perorangan maupun kolektif sesuai dengan tingkat kepengurusan masing-masing.

BAB XVI
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 44
1. Forum permusyawaratan untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi :
Kongres, Konferensi Besar, Konferensi Wilayah, Rapat Kerja Wilayah, Konferensi Cabang, Rapat Kerja Cabang, Konferensi Anak Cabang, Rapat Kerja Anak Cabang, dan Rapat Anggota.
2. Rapat untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi :
Rapat Harian, Rapat Pleno, Rapat Lembaga, dan Rapat Koordinasi.

KONGRES
Pasal 45
1. Kongres sebagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2. Kongres diselenggarakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
b. Menetapkan program umum organisasi.
c. Menetapkan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga.
d. Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan
kehidupan, keban
gsaan, kemasyarakatan dan keagamaan.
e. Memilih Pimpinan Pusat.
3. Kongres diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
4. Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Kongres Istimewa yang diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah yang meliputi separuh lebih jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.
5. Kongres dihadiri oleh :
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
c. Pimpinan Cabang
d. Undangan yang ditetapkan Panitia
6. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (separuh) lebih satu dari utusan wilayah dan cabang yang sah.
7. Hak suara diatur sebagai berikut :
a. Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Cabang masing-masing mempunyai 1 (satu) suara.
b. Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Pusat tidak
mempunyai suara
.
8. Acara, tata tertib Kongres dan tatacara pemilihan pengurus dibuat oleh Pimpinan Pusat dengan pengesahan Kongres.

KONFERENSI BESAR
Pasal 46
1. Konferensi Besar diadakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan Pimpinan Pusat, dan dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.
2. Konferensi Besar diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
3. Konferensi Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah dan setiap keputusan dianggap sah apabila telah disetujui oleh separuh lebih dari jumlah suara yang sah.
4. Konferensi Besar diadakan untuk :
a. Merumuskan penjabaran program kerja Gerakan Pemuda Ansor.
b. Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja Gerakan Pemuda Ansor.
c. Membicarakan masalah-masalah penting yang timbul di antara dua Kongres.
d. Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan Kongres.
e. Pimpinan Wilayah memberikan laporan perkembangan wilayah dan PP memberikan masukan-masukan yang konstruktif
5. Konferensi Besar dihadiri oleh :
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
c. Undangan yang ditetapkan panitia

KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 63
KONFERENSI WILAYAH
Pasal 47
1. Konferensi Wilayah diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau Pimpinan Wilayah atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah.
2. Konferensi Wilayah diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah.
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Wilayah.
c. Memilih Pimpinan Wilayah.
3. Konferensi Wilayah dihadiri oleh :
a. Pimpinan Wilayah
b. Pimpinan Cabang
c. Pimpinan Anak Cabang sebagai Peninjau
d. Utusan yang ditetapkan panitia
4. Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Cabang mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Wilayah tidak memiliki hak suara.

RAPAT KERJA WILAYAH
Pasal 48
1. Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh
Pimpinan Wilayah.
2. Rapat diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah
dilaksanakan.
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menjabarkan keputusan - keputusan organisasi.
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
e. Rakerwil mendengarkan laporan kegiatan dari setiap PC
GP Ansor dan PW memberi masukan-masukan
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Wilayah
b. Pimpinan Cabang KONFERENSI CABANG

Pasal 49
1. Konferensi Cabang diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Anak Cabang dan Ranting yang sah.
2. Konferensi Cabang diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Cabang.
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Cabang.
c. Memilih pengurus Pimpinan Cabang.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Konferensi Cabang dihadiri oleh :
a. Pimpinan Cabang
b. Pimpinan Anak Cabang
c. Pimpinan Ranting
d. Utusan yang ditetapkan panitia
4. Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Anak Cabang dan Ranting mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Cabang tidak memiliki hak suara.

RAPAT KERJA CABANG

Pasal 50
1. Rapat Kerja Cabang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh
Pimpinan Cabang.
2. Rapat diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah
dilaksanakan.
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional.
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
e. Rakercab mendengarkan laporan dari setiap PAC GP Ansor
dan PC memberi masukan-masukan atas isi laporan PAC
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Cabang
b. Pimpinan Anak Cabang

KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 65
KONFERENSI ANAK CABANG
Pasal 51

1. Konferensi Anak Cabang diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat
diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atau Pimpinan Anak Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Anak Cabang yang sah.
2. Konferensi Anak Cabang diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang.
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Anak Cabang.
c. Memilih pengurus Pimpinan Anak Cabang.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Konferensi Anak Cabang dihadiri oleh :
a. Pimpinan Anak Cabang
b. Pimpinan Ranting
c. Utusan yang ditetapkan panitia
4. Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Ranting mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Anak Cabang tidak memiliki hak suara.

RAPAT KERJA ANAK CABANG
Pasal 52

1. Rapat Kerja Anak Cabang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang.
2. Rapat ini diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah
dilaksanakan.
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional.
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Anak Cabang
b. Pimpinan Ranting

RAPAT ANGGOTA
Pasal 53

1. Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali oleh Pimpinan Ranting, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Ranting atau atas permintaan paling sedikit separuh jumlah anggota.
2. Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri separuh lebih jumlah anggota yang sah, kecuali dalam keadaan memaksa atas persetujuan yang hadir, Pimpinan Ranting dapat mensahkan rapat anggota tersebut.
3. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh separuh lebih dari jumlah yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting.
4. Bila dalam pemungutan suara diperoleh suara sama, maka diadakan pemungutan suara ulang sekali. Dan jika keadaan suara masih tetap sama, maka Ketua Pimpinan Ranting mempunyai suara menentukan.
5. Setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara, sedangkan setiap calon anggota yang hadir hanya mempunyai hak mengemukakan pendapat.
6. Setiap anggota yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting, dalam pemungutan suara tentang satu masalah masing-masing mempunyai satu suara, sedangkan dalam pemilihan pengurus, anggota Pimpinan Ranting tidak mempunyai hak suara.
7. Rapat anggota diadakan untuk membicarakan:
a. Pelaksanaan kegiatan dan program organisasi.
b. Memilih Pimpinan Ranting.
c. Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota. 

RAPAT-RAPAT LAIN
Pasal 54
1. Rapat Pleno adalah rapat pengurus pleno untuk membahas dan memutuskan sesuatu setiap 6 (enam) bulan sekali.
2. Rapat Harian adalah rapat Pengurus Harian untuk membahas dan memutuskan hal-hal tertentu yang diselenggarakan setiap 1 (satu) bulan sekali.

3. Rapat Koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan antar tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor untuk membahas hal, kegiatan atau program tertentu di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
4. Rapat Lembaga adalah rapat intern atau antar lembaga untuk membahas program-program organisasi.
5. Rapat Koordinasi yang dimaksud dalam ayat 3 ini adalah Rakornas untuk tingkat nasional, Rakorwil untuk tingkat wilayah, Rakorcab untuk tingkat cabang. 


BAB XVII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 55
Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila memenuhi quorum yakni dihadiri oleh separuh lebih jumlah peserta.
Pasal 56
Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 57
1. Khusus tentang perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
2. Untuk hal ini keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir. 


BAB XVIII
K E U A N G A N
Pasal 58
1. Keuangan organisasi didapat dari :
a. Iuran anggota, yang terdiri dari :
1) Uang pangkal yang diperoleh pada waktu pendaftaran calon anggota dan diterima oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah

2) Iuran bulan yang disetor kepada pengurus di mana ia terdaftar sebagai anggota Gerakan Gemuda Ansor atau di tempat ia berdomisili
3) Besarnya uang pangkal dan uang iuran bulanan di tentukan oleh pimpinan wilayah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.
b. Sumbangan yang tidak mengikat, yang didapat dari bantuan para dermawan, instansi pemerintah dan badan-badan swasta dengan tidak mensyaratkan sesuatu kepada organisasi.
c. Usaha lain yang halal dan sah, yaitu usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan syara’ dan/atau hukum negara. 


BAB XIX
TATACARA PEMILIHAN
Pasal 59
1. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam tata tertib pemilihan pada masing-masing tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor.
2. Tata tertib pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan penggunaan hak suara tidak boleh bertentangan dengan pasal 45 ayat (7), pasal 47 ayat (4), pasal 49 ayat (4) dan pasal 51 ayat (4), pasal 53 ayat 6 Peraturan Rumah Tangga ini.


BAB XX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 60
1. Usul pembubaran organisasi dapat diterima apabila diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah yang sah dan meliputi separuh lebih dari jumlah wilayah yang sah.
2. Untuk membicarakan usul pembubaran, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah usul diterima, maka Pimpinan Pusat harus menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.

3. Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
4. Keputusan tentang pembubaran organisasi dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah yang sah.
5. Apabila organisasi dibubarkan, segala kekayaan yang dimiliki dihibahkan kepada Badan Otonom Nahdlatul Ulama. 


BAB XXI
P E N U T U P
Pasal 61
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi.
2. Peraturan Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
3. Peraturan Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : S u r a b a y a
Pada Tanggal : 11 S a f a r 1432 H
16 Januari 2011

Post a Comment

Post a Comment (0)